h1

selangkah lagi ke pengadilan

November 22, 2007

im000151.jpg  

Rabu (21/11) pagi menjelang siang. Aku sedang di kamar mandi lalu terdengar sebuah pesan masuk ke telepon genggamku. “Hari ini berkas bupati akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan saya akan mendampingi Bupati ke KPK. Berita lebih lanjut hubungi saya jam 15.00.” Begitu isi pesan singkat yang kulihat seusai mandi. Pengirimnya, penasehat hukum Bupati Garut.
“Babak baru lagi,” gumamku dalam hati. Ternyata tepat satu hari sebelum masa penahanan Agus Supriadi habis, penyidik KPK melimpahkan berkas dugaan korupsi orang nomor satu di Garut itu ke JPU.
Kini kasus tersebut berada di tangan JPU. Ada tiga orang jaksa yang ditunjuk KPK untuk menangani kasus ini dan kemudian memberikan dakwaan kepada Agus. Tiga jaksa ini mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Menjelang deadline, aku menelpon pengacara Bupati, Abidin SH MH. Dari situ aku tahu jika kasus ini akan terus bergulir. Ia menuturkan, dengan dilimpahkannya berkas ke JPU, maka otomatis masa penahanan Bupati akan diperpanjang selama 14 hari. Dan masih bisa diperpanjang bila jaksa menilai masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun dakwaan.
Abidin menyebutkan, saksi yang diajukan oleh penyidik KPK jumlahnya 102 orang. Sebuah jumlah yang fantastis. Sedangkan dari pihak pengacara atau penasehat hukum hanya mengajukan saksi sebanyak 5 orang. Ini berarti, nanti di persidangan akan didengar keterangan 107 orang saksi dan juga terdakwa tentunya. Dengan catatan, berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, ya Bupati bebas dari tuduhan korupsi APBD.

Mengenai kemungkinan bebas, KPK dengan tegas membantahnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi serta seorang petinggi KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tegas menampik kemungkinan bebas pada saat penyidikan. “Bego namanya kalau sampai bebas,” tegas Tumpak saat dihubungi seorang teman.
Rupanya KPK pun tak ingin jika kasus ini berakhir sia-sia. Penyidikan, pemeriksaan dan juga penyelidikan yang berlangsung cukup lama sepertinya membuat KPK yakin jika bukti-bukti untuk menjerat Agus sudah berada di tangan.

Namun toh pengacara punya pendapat lain. Mereka keukeuh berpendapat kliennya tak bersalah. Apa sebab? Abidin mengacu pada Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 57 Kepmen No 29 tahun 2004 tentang penggunaan anggaran. Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan jika yang mesti bertanggunjawab dalam penggunaan anggaran adalah pengguna anggaran. Dalam hal ini ya masing-masing dinas.
“Pengguna anggaran kan SKPD (satuan kerja perangkat dinas), bukannya Bupati. Jadi yang bertanggungjawab bukan Bupati. KPK enggak ngerti aturan,” tandasnya.

Well, proses hukum nyatanya terus berjalan. Saya yang tinggal di Garut hanya bisa melihat proses tersebut. Ke depannya, masih tak bisa dipastikan seperti apa.
Menjelang malam aku keluar ruangan warnet tempat biasa aku mengetik. Bulan hampir purnama. Aku kemudian mengirim pesan singkat. “Terima kasih informasinya Kang.”

foto kiri, adalah foto ketika penyidik KPK  menyita sebuah ruko di IBC. Ruko tersebut atas nama istri Bupati Garut dan diduga dibeli dari uang yang dikorupsi oleh Bupati.

foto kanan diambil di Pendopo Garut. Beberapa wartawan tengah mewawancara pengacara Bupati, Abidin SH MH. Sementara itu, istri Bupati memperhatikan jalannya wawancara.

2 komentar

  1. ya mudah2an keadilan itu bener2 di tegak kan, kita di sini hanya bs berdoa aja semoga semua nya cepat beres dan garut bisa lebih maju dr sekarang. Amien,.. dlu aja project drjt III di tentang abiz2an ama bupati garut,.. ada apa gerangan sm sang bupati?? mau jadi PNS mesti ngasih duit,. huaalaa matre bngt yaaa manusia??? N itu ndak cuman d garut aja bu,… hihi Ups mulai deh ngegosip ;p


  2. iya wid, mudah²an bisa seperti itu. Seharusnya orang bisa bilang itu hitam ketika yang dilihatnya hitam, dan bilang putih ketika yang dilihatnya putih..



Tinggalkan sebuah Komentar