Arsip untuk ‘Berita dan Opiniku’ Kategori

h1

kisah sendu TKW

November 27, 2007

foto-tkw2.jpg

Seorang teman pernah berujar, “Kalau punya anak (perempuan) nanti jangan sampai jadi TKW!” Bukan tanpa alasan ia berkata seperti itu. TKW atau tenaga kerja wanita memang menawarkan pundi-pundi uang, namun kerap menyisakan cerita duka.
Pekan kemarin, bisa dikatakan adalah sesi liputan TKW. Sayangnya bukan kisah sukses para penyumbang devisa negara yang saya liput. Melainkan kisah sendu mereka dan keluarganya.

Pertama, Rabu malam tanggal 21 November. Seorang teman mengajak aku pergi ke Leles. Ia mendapat kabar dari atasannya di Jakarta jika ada jenazah TKW asal Leles yang meninggal dunia dan diberangkatkan ke rumahnya.
Sekitar pukul 20.30, aku sampai di Kampung Karangtengah, Desa Sukarame, Leles. Kampung itu nampak sepi. Di kampung itulah, Ismawati (20) TKW malang itu lahir dan dibesarkan. Kondisi ekonomi keluarga yang carut-marut membuatnya berniat merantau ke negara orang untuk mencari uang.
15 bulan lalu, akhirnya Ismawati pergi ke Riyadh, satu kota di Arab Saudi. Di sana ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Niat membantu ekonomi keluarga pada awalnya dapat terpenuhi. Ismawati sempat mengirimkan uang Rp 4,3 juta untuk keluarganya.
Namun, kisah sendu sering didengar keluarganya mengenai kehidupan Isma di rantau. Suatu waktu ia pernah menelpon bibinya bagaimana cemburuannya si majikan perempuan.
Beberapa hari sebelum idul fitri, Isma diajak umroh oleh majikannya. Setelah itu, tak ada kabar dari Isma kepada keluarganya. Seorang bibinya yang juga menjadi TKW mencoba mencari keberadaannya. Baru 12 hari setelah lebaran ia mengetahui nasib Isma. Dikabarkan Isma tewas setelah bunuh diri loncat dari lantai 7 beberapa hari sebelum idul fitri. Ini berarti ada jeda cukup panjang antara tewasnya Isma dan kabar tersebut diketahui keluarganya. Pihak keluarga tak percaya jika Isma meninggal karena bunuh diri. Mereka justru menduga Isma meninggal karena dianiaya majikannya.
Toh meski sudah diketahui Isma tewas, prosedur tetap berbelit-belit.Jenazahnya baru bisa sampai ke rumahnya tanggal 21 November. Lebih dari tiga minggu untuk memulangkan jenazahnya. Malam itu juga, jenazah anak pertama pasangan Amir dan Tita itu dimakamkan di satu bukit tak jauh dari rumahnya.

Kisah sendu lainnya kudapati ketika berjalan-jalan ke Cibalong, satu kecamatan di Garut Selatan. Sabtu, 24 November saya dan beberapa teman pergi ke Cibalong untuk liputan. Ternyata di sana kami mendapat informasi ada seorang TKW yang stres.
Namanya Nani Suryani (28), warga Kampung Pojok Lame, Desa Mekarsari. Ia sudah dua kali menjadi TKW di luar negeri. Negara pertama yang dikunjunginya adalah Malaysia. Setelah itu, ia pulang ke Cibalong.
Saat pulang tawaran menjadi TKW kembali datang dari seorang sponsor. Kali ini, ia berangkat ke Singapura. Tapi, hanya 3 bulan ia di sana. Nani tiba-tiba saja muncul di rumah keluarganya di Jakarta dengan kondisi compang-camping, bicaranya tak karuan dan sering melamun.
Sejak itu, kondisi kejiwaannya terganggu. Ibunya, Omay mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya itu.

Kisah sedih TKW memang bukan hanya terjadi di Garut. Pekan kemarin, di koran tempatku bekerja tercatat kisah sedih juga terjadi di Kabupaten Bandung, Cianjur dan Sukabumi.
Setiap orang memang ingin hidup berkecukupan. Karenanya mereka pun bekerja mencari uang. Namun, saat semua itu tak dapat dicari di negeri sendiri, mereka pun rela melintasi lautan dan daratan untuk bekerja. Ironisnya lagi, jaminan keamanan TKW masih rendah. Hingga masih saja sering kita mendengar TKW yang tewas atau pulang dalam keadaan sakit.

foto di atas adalah foto Ismawati, TKW yang meninggal dunia di Riyadh.

h1

selangkah lagi ke pengadilan

November 22, 2007

im000151.jpg  

Rabu (21/11) pagi menjelang siang. Aku sedang di kamar mandi lalu terdengar sebuah pesan masuk ke telepon genggamku. “Hari ini berkas bupati akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan saya akan mendampingi Bupati ke KPK. Berita lebih lanjut hubungi saya jam 15.00.” Begitu isi pesan singkat yang kulihat seusai mandi. Pengirimnya, penasehat hukum Bupati Garut.
“Babak baru lagi,” gumamku dalam hati. Ternyata tepat satu hari sebelum masa penahanan Agus Supriadi habis, penyidik KPK melimpahkan berkas dugaan korupsi orang nomor satu di Garut itu ke JPU.
Kini kasus tersebut berada di tangan JPU. Ada tiga orang jaksa yang ditunjuk KPK untuk menangani kasus ini dan kemudian memberikan dakwaan kepada Agus. Tiga jaksa ini mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Menjelang deadline, aku menelpon pengacara Bupati, Abidin SH MH. Dari situ aku tahu jika kasus ini akan terus bergulir. Ia menuturkan, dengan dilimpahkannya berkas ke JPU, maka otomatis masa penahanan Bupati akan diperpanjang selama 14 hari. Dan masih bisa diperpanjang bila jaksa menilai masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun dakwaan.
Abidin menyebutkan, saksi yang diajukan oleh penyidik KPK jumlahnya 102 orang. Sebuah jumlah yang fantastis. Sedangkan dari pihak pengacara atau penasehat hukum hanya mengajukan saksi sebanyak 5 orang. Ini berarti, nanti di persidangan akan didengar keterangan 107 orang saksi dan juga terdakwa tentunya. Dengan catatan, berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, ya Bupati bebas dari tuduhan korupsi APBD.

Mengenai kemungkinan bebas, KPK dengan tegas membantahnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi serta seorang petinggi KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tegas menampik kemungkinan bebas pada saat penyidikan. “Bego namanya kalau sampai bebas,” tegas Tumpak saat dihubungi seorang teman.
Rupanya KPK pun tak ingin jika kasus ini berakhir sia-sia. Penyidikan, pemeriksaan dan juga penyelidikan yang berlangsung cukup lama sepertinya membuat KPK yakin jika bukti-bukti untuk menjerat Agus sudah berada di tangan.

Namun toh pengacara punya pendapat lain. Mereka keukeuh berpendapat kliennya tak bersalah. Apa sebab? Abidin mengacu pada Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 57 Kepmen No 29 tahun 2004 tentang penggunaan anggaran. Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan jika yang mesti bertanggunjawab dalam penggunaan anggaran adalah pengguna anggaran. Dalam hal ini ya masing-masing dinas.
“Pengguna anggaran kan SKPD (satuan kerja perangkat dinas), bukannya Bupati. Jadi yang bertanggungjawab bukan Bupati. KPK enggak ngerti aturan,” tandasnya.

Well, proses hukum nyatanya terus berjalan. Saya yang tinggal di Garut hanya bisa melihat proses tersebut. Ke depannya, masih tak bisa dipastikan seperti apa.
Menjelang malam aku keluar ruangan warnet tempat biasa aku mengetik. Bulan hampir purnama. Aku kemudian mengirim pesan singkat. “Terima kasih informasinya Kang.”

foto kiri, adalah foto ketika penyidik KPK  menyita sebuah ruko di IBC. Ruko tersebut atas nama istri Bupati Garut dan diduga dibeli dari uang yang dikorupsi oleh Bupati.

foto kanan diambil di Pendopo Garut. Beberapa wartawan tengah mewawancara pengacara Bupati, Abidin SH MH. Sementara itu, istri Bupati memperhatikan jalannya wawancara.

h1

detik-detik yang mendebarkan

November 20, 2007

demo-pro-bupati2.jpgDetik-detik yang mendebarkan. Itu mungkin yang sedang terjadi di Garut dalam hari-hari sekarang. Sejak akhir Juli lalu, Bupati Garut, H Agus Supriadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhannya mengemplang dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut tahun 2004-2007.
Sebelum Agus ditahan, gelombang demonstrasi yang melibatkan ribuan massa terus terjadi. Hampir setiap hari, massa turun ke jalan. Mereka menginginkan agar Agus mundur karena dugaan korupsi. Kawasan seperti Komplek Pemkab di Jalan Pembangunan, dan Pendopo Garut dekat Alun-alun menjadi tempat favorit para aktivis dan juga massa untuk berteriak-teriak meminta Bupati mundur.
Hal tersebut tidak direspon Agus. Ia tidak bergeming dan menyatakan akan tetap menjabat sebagai Bupati Garut. Tuntutan mundur makin kencang ketika DPRD Garut menyatakan mencabut dukungannya terhadap Agus. Mereka mengeluarkan hak angket dan tidak percaya atas kepemimpinan Agus. Disusul kemudian dengan Partai Golkar yang memecatnya dari posisi Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Garut. Golkar berdalih pemecatan itu karena melihat suara konstituen.

Krisis di Garut semakin memuncak saat Agus dipanggil KPK untuk diperiksa di Jakarta. Kamis (26 Juli) pagi, KPK memeriksa Agus. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam, orang nomor satu di Garut ini kemudian dijebloskan ke tahanan Polresto Jakarta Selatan.
Setelah itu, KPK turun ke Garut. Mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pejabat teras Garut, seperti Wakil Bupati, H Memo Hermawan, dan Ketua DPRD, H Dedi Suryadi juga ikut diperiksa. Menurut penyidik KPK, AKBP Yudhiawan, Memo dan Dedi akan menjadi saksi kasus ini.
Tak hanya itu, KPK kemudian melakukan penyitaan aset milik Bupati yang diduga didapatkan dari hasil ngemplang dana APBD. Total jendral ada dua rumah yang disita, yaitu yang terletak di Muarasanding, dan di Bandung. Kemudian villa di kawasan Cirengit juga disita. Lalu tiga buah kendaraan roda empat, satu ruko di IBC dan juga mebel yang disimpan di bengkel Hanura, Sukawening.

Tak terasa, kini hampir empat bulan Agus ditahan. Anehnya, belum ada tanda-tanda kasus ini akan dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal, menurut pengacara Agus, Abidin SH MH sejak penangguhan penahanan terakhir, maka waktu KPK hanya sampai 22 November. Jika sampai tanggal tersebut tidak dilimpahkan maka Agus bebas dari segala tuduhan. Artinya, Agus kembali lagi ke Garut dan menjabat sebagai Bupati hingga akhir jabatan tahun 2008 nanti.
Reaksi bermunculan ketika muncul kemungkinan Agus bebas dan kembali ke Garut. Apakah DPRD yang sudah mencabut dukungan politik mau bekerja kembali dengan Agus? Apakah massa yang dulu turun ke jalan dan berteriak-teriak agar Agus mundur mau dipimpin kembali oleh Agus?
Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dik Dik Darmika mengatakan, jika mencabut dukungan adalah hal politis. Sedangkan jika memang Agus kembali lagi ke Garut, maka itu hukum yang berbicara. Tapi masih belum pasti apakah memang dia mau bekerjasama dengan Agus atau tidak.
Begitu juga dengan komentar yang dikeluarkan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahab Syihabuddin. Ia mengungkapkan, jika hal tersebut belum dibahas oleh fraksinya. Dan memilih untuk menanti kepastian hukum dari KPK.
Saya menulis tulisan ini Selasa (20 November). Berarti tinggal dua hari lagi masa depan Agus ditentukan. Saya sendiri enggan berandai-andai apakah nantinya Agus akan disidangkan atau kembali ke Garut. Kita lihat saja nanti.

foto di atas diambil saat Apdesi melakukan aksi dan menyatakan dukungannya kepada Bupati, H Agus Supriadi. Agus waktu itu belum diperiksa KPK dan belum menjadi tahanan KPK.